Checklist Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Jangan Sampai Lupa!

6 Desember 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi. Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan. /Pexels/Startup Stock Photos

BERITASOLORAYA.com - Tahapan seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dimulai pada hari ini (6 Desember 2022).

Kementerian Kesehatan secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait dengan pemberitahuan seleksi kompetensi yang memuat tata tertib, dokumen, dan persiapan yang harus dilakukan.

Peserta wajib memahami dan menyiapkan seluruh persiapan sebelum memulai seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.

Kementerian Kesehatan melaksanakan seleksi kompetensi di 35 tempat yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah peserta sebanyak 7800 peserta.

Baca Juga: Penting, Bagi Guru yang Terima Pesan Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlambat...

Berikut checklist yang harus disiapkan peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Kesehatan yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian Kesehatan.

1. Cetak kartu jadwal ujian dengan cara memasukkan nomor registrasi di laman casn.kemenkes.go.id dan juga NIK yang ada di kartu pendaftaran.

Setelah login, peserta dapat menemukan kolom cetak kartu jadwal ujian seleksi dan juga termasuk nametag.

2. Pastikan lokasi ujian dan alamat yang telah tercantum pada pengumuman.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN yang Mau Kuliah S2 Gratis, Kominfo Umumkan Beasiswa untuk Program Magister Jurusan Ini

Peserta dapat mendatangi lokasi pada hari sebelum ujian untuk memastikan tempat duduk peserta.

3. Peserta ujian dipastikan harus melakukan vaksin Covid-19 dosis lengkap dan WAJIB melakukan check in lewat aplikasi peduli lindungi.

4. Peserta diharap menggunakan masker medis 3 ply

5. Peserta harus menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Rencana Menteri Anas Ganti Honorer dengan Teknologi, Nasib Non ASN Kedepannya Ditentukan Alternatif Ini

6. Peserta wajib membawa data diri yang sesuai dengan kartu peserta yang telah dicetak.

Pelaksanaan seleksi kompetensi ini tidak bisa digantikan dan dijadwalkan ulang, jadi ketika terdapat peserta yang berhalangan maka tercatat sebagai peserta yang tidak hadir.

Namun, hal ini terdapat kelonggaran apabila peserta mengalami dan terkonfirmasi positif Covid-19 dan ada aturan khusus.

Peserta yang positif Covid-19 WAJIB memberikan laporan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi yang diberikan kepada panitia seleksi.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Kebutuhan Guru Golongan Ini untuk Ditempatkan di Jenjang Pendidikan SLB. Apakah Termasuk Anda?

Peserta dapat mengirimkan laporan kesehatan melalui email casn2022@kemkes.go.id dengan subject LaporCovid_Nama Peserta_Lokasi Ujian_6 digit terakhir nomor registrasi.

Laporan berisikan lampiran bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan terdapat keterangan untuk melakukan isolasi dari pejabat yang berwenang.

Seleksi kompetensi ini dilaksanakan dengan sisem CAT BKN dengan muatan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial.

Peserta akan mendapatkan jadwal seleksi kompetensi dalam salah satu sesi dan dalam sehari akan dilakukan sebanyak 3 sesi, kecuali untuk hari Jum'at.

Baca Juga: Akhirnya, Sinyal CPNS dan PPPK 2023 Diungkap PANRB Dalam Rakor Pengadaan ASN, Honorer Harap Bersiap

Terkait dengan informasi lengkap mengenai seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di lingkup Kementerian Kesehatan.

Peserta dapat langsung memantau melalui laman resmi casn.kemkes.go.id. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler