Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan, Sanksi Langgar Gak Main-Main!

- 5 Desember 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Simak tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensinya
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Simak tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensinya /Pixabay/PublicDomainPictures

BERITASOLORAYA.com - PPPK Tenaga Kesehatan saat ini tengah dalam tahapan seleksi kompetensi yang dilaksanakan dengan hari yang berbeda-beda tergantung dari instansi.

Namun, tata tertib yang diterapkan untuk seleksi kompetensi ini tetaplah sama.

Tata tertib yang diberikan memiliki sanksi apabila melanggar yang tidak main-main, yaitu peserta dapat dinyatakan gugur dan terhitung tidak mengikuti seleksi kompetensi.

Simak tata tertib yang wajib kamu perhatikan saat seleksi kompetensi dimulai sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kebutuhan Mendesak, Kemenag akan Rekrut Guru Golongan Ini untuk Jenjang Pendidikan SLB. Siapakah Mereka?

1. Peserta harus hadir 1 jam atau 60 menit sebelum seleksi kompetensi dimulai karena terdapat proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

2. Peserta kemudian diberikan PIN registrasi dari panitia seleksi dan pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai.

3. Wajib membawa e-KTP ASLI, jika hilang maka membawa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

4. Apabila tidak ada e-KTP, peserta WAJIB membawa KK Asli atau KK salinan yang telah dilegalisir.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x