Berpotensi Menyebar ke Manusia, Pemerintah Waspadai KLB Flu Burung di Indonesia

28 Februari 2023, 15:06 WIB
Kemenkes keluarkan Surat Edaran terkait KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, bentuk kewaspadaan dan preventif agar kasus tidak meluas. /Ninjason1

BERITASOLORAYA.com– Kasus Flu Burung atau Avian Influenza yang pernah terjadi di Indonesia sekitar tahun 2005 silam, kini terjadi lagi di tahun 2020 hingga sekarang.

Adapun kasus Avian Influenza (AI) yang ditemukan belakangan ini adalah Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.

Berdasarkan data yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari @kemenkes_ri pada 28 Februari 2023, telah dilaporkan dua kasus terkonfirmasi Flu Burung, yaitu di Kamboja dan Ekuador.

Baca Juga: Tidak Sabar Pengen Mudik? Tenang, Kemenhub Persiapkan Tambahan Kuota Penerbangan dan Alternatif Pelabuhan

Sementara di Indonesia ditemukan kasus Flu Burung Clade 2.3.4.4b pada peternakan komersial bebek peking yang belum divaksin di Kalimantan Selatan.

Meski risiko infeksi Flu Burung ke manusia saat ini masih rendah, namun penyakit yang disebabkan oleh virus H5N1 berpotensi menyebar ke manusia.

Hal ini disebabkan kemampuan mutasi virus yang cepat dan konsisten. Kemudian virus H5N1 tergolong dalam Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).

Oleh karena itu, sebagai bentuk kewaspadaan dan preventif agar kasus ini tidak meluas, pemerintah melalui Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran.

Baca Juga: Guru Non PNS dengan Ketentuan ini Dapat Tunjangan Rp2 Juta-an sesuai Regulasi Baru

Surat Edaran tersebut bernomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada,” ucap dr. Maxi Rein Rondonuwu selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Di dalam SE yang ditetapkan sejak 24 Februari 2023 tersebut, semua pihak diminta untuk waspada dan siaga terhadap KLB Flu Burung ini.

Mulai dari masyarakat diminta untuk menerapkan PHBS dan melapor ke Dinas Peternakan bila menemukan kasus kematian unggas secara mendadak serta dalam jumlah yang banyak.

Baca Juga: PERHATIAN, Guru dan Kepsek Diundang Kemdikbud ke Agenda Penting Ini, Cek Link Pendaftaran di Sini...

Kemudian segera memeriksakan diri ke faskes bila mengalami gejala Flu Burung dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.

Lalu, untuk Dinas Kesehatan tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota diminta untuk menyiapkan faskes guna menangani kasus ini sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dengan suspek Flu Burung, serta mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) guna mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Baca Juga: Mengenal Kode Kereta yang Jarang Diketahui, Ternyata Artinya Begini. Bisa Tahu Umur Transportasinya Juga

Bila ditemukan kasus suspek Flu Burung, faskes diminta melapor ke Dinkes Kabupaten/ Kota dalam waktu kurang dari 24 jam melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Kemudian Dinkes Provinsi, Kabupaten/ Kota segera melaporkan ke PHEOC Ditjen dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Baca Juga: Barcelona Ditundukan Almeria. Xavi: Ini Adalah Pertandingan Terburuk Kami Pada Musim Ini

Diinstruksikan juga dalam SE kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan kepada pelaku perjalanan, baik di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas darat negara apakah memiliki gejala ILI (Influenza Like Illness) atau tidak.

Selain itu, KKP juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerjanya.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler