PR SOLORAYA - Donald Trump nampaknya tidak henti-henti menimbulkan kabar kontroversial.
Sejak pemilihannya sebagai calon presiden Amerika Serikat, hingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan saat menjadi presiden, tindakan-tindakan Donald Trump selalu menjadi perbincangan hangat.
Kali ini, usai purna dari jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali menimbulkan kabar yang kontroversial.
Pasalnya, ia telah dilaporkan oleh kelompok hak-hak sipil China-Amerika karena istilah yang digunakannya dalam menggambarkan virus Covid-19.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Donald Trump Digugat Rp329 Miliar karena Sebut Covid-19 dengan Istilah 'Virus China' dan 'Kung Flu'", Donald Trump menyebut Covid-19 dengan virus China atau Kung Flu.
Kelompok Chinese American Civil Rights Coalition (CACRC) menggugat Donald Trump sekitar 22,9 juta dolar AS atau setara Rp329 miliar karena dianggap merendahkan di tengah meningkatnya kekerasan baru-baru ini terhadap orang China dan keturunan Asia-Amerika.
Dikutip dari Sputnik News, Minggu, 23 Mei 2021, CACRC juga dilaporkan menegaskan dalam gugatan itu bahwa Trump seharusnya tidak menggunakan ekspresi "virus China" karena masih belum sepenuhnya jelas dari mana penyakit itu sebenarnya berasal.