BERITASOLORAYA.com - Selain PNS, guru non PNS juga mendapat tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS, diantaranya adalah tunjangan profesi guru bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan khusus bagi yang di daerah khusus dan lainnya.
Adapun tunjangan untuk guru non PNS ini, terdapat perubahan kenaikan tunjangan dan juga perubahan regulasi.
Sebelumnya, pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Khusus Guru mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Persekjen Kemdikbud Ristek) Nomor 6 tahun 2020.
Besaran tunjangan TPG, termuat dalam juknis tersebut, yakni TPG untuk guru non PNS akan dibayarkan sebagai berikut:
- Guru non PNS yang sudah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan setara gaji pokok PNS berdasarkan yang tertera di SK Inpassing.
- Guru non PNS yang belum mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan yang biasa dibayarkan per tiga bulan.
Namun, pemerintah telah resmi mengeluarkan regulasi baru mengenai pengelolaan penyaluran TPG.