Otoritas Kesehatan Kota Taipei Mengonfirmasi Mi Instan dengan Merk Ini Berbahaya

28 April 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. BPOM telah memvalidasi terkait dengan tindak lanjut soal adanya zat yang berbahaya terdapat di mi instan /Pexels.com/MART PRODUCTION

BERITASOLORAYA.com - Bagi Anda yang gemar mengonsumsi mi instan, Anda perlu mengetahui kabar ini. Kabar tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dikabarkan BPOM telah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Kesehatan Kota Taipei yang telah melakukan pemeriksaan tentang mi instan merk Indomie Rasa Ayam Spesial.

BPOM sendiri telah memvalidasi kabar tersebut. Hasilnya adalah produk mie Indomie yang beredar di Taiwan mengandung etilen di bumbunya.

Dikutip dari akun Twitter BPOM, Otoritas Kesehatan di kota Taipei melaporkan kepada BPOM bahwa telah ditemukan kandungan Ethylene Oxide (EtO) pada produk mi instan merek "Indomie Rasa Ayam Spesial" yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Kandungan EtO yang dilaporkan adalah sebesar 0,187 mg/kg atau ppm.

Baca Juga: RESMI, Begini Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Peraturan yang Disahkan Presiden Jokowi. Bisa Fleksibel?

Pemerintah Taiwan sendiri tidak memperbolehkan adanya kandungan EtO pada bahan pangan dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, keberadaan EtO pada produk mi instan tersebut dapat menyebabkan adanya gangguan kesehatan dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, diperlukan tindakan yang cepat dari pihak produsen dan otoritas kesehatan setempat untuk menangani masalah tersebut.

Baca Juga: MASIH DITUNGGU, THR Honorer dan TPP ASN Belum Cair Hingga Kini, Sekda Ungkap Alasannya

Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA untuk mengukur kandungan EtO pada produk mi instan adalah dengan menggunakan metode penentuan kandungan 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang kemudian dikonversi menjadi kandungan EtO.

Hasil dari uji tersebut menyatakan bahwa kandungan EtO memiliki 0,187 ppm. Itu artinya kandungan tersebut setara dengan kandungan 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Metode analisis ini umumnya digunakan untuk mengukur kandungan EtO pada produk makanan dan minuman, karena EtO dapat digunakan sebagai bahan pengawet dan sterilisasi.

Baca Juga: SELAMAT, 141 Peserta Lolos Seleksi PPPK Teknis 2022 Jawa Tengah Pra Sanggah, Cek Nilai dan Peringkat Kamu

Namun, penggunaannya dalam jumlah yang berlebihan dapat menyebabkan efek samping kesehatan yang serius, termasuk kanker dan gangguan pernapasan.

Dalam hal ini, hasil uji kandungan 2-CE yang setara dengan kandungan EtO pada produk mi instan merek "Indomie Rasa Ayam Spesial" sebesar 0,34 ppm melebihi batas maksimum yang diizinkan oleh Taiwan FDA, yaitu 0,05 ppm.

Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menangani masalah ini, termasuk penarikan produk dari pasar dan perbaikan proses produksi untuk memastikan keamanan produk.

Baca Juga: HINDARI PHK Massal, Nasib Honorer Ditentukan November 2023. Komisi II DPR Ungkap Diskusi dengan Menpan RB

Pemerintah telah mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-Chloro Ethanol (2-CE) dalam produk pangan, termasuk mi instan, melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Berdasarkan keputusan tersebut, batas maksimal residu (BMR) 2-CE dalam produk pangan di Indonesia ditetapkan sebesar 85 ppm.

Hal ini mencerminkan standar kesehatan dan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan disesuaikan dengan kondisi dan risiko yang ada di dalam negeri.

Baca Juga: Bedanya PNS dan PPPK, Tunjangan Lebih Banyak Siapa? Simak Selengkapnya…

Namun, perlu diingat bahwa Taiwan tidak memperbolehkan adanya kandungan EtO pada pangan. Oleh karena itu, keberadaan EtO pada produk mi instan merek "Indomie Rasa Ayam Spesial" dengan kandungan 2-CE sebesar 0,34 ppm yang ditemukan oleh otoritas kesehatan di Taipei tetap dapat memicu kekhawatiran kesehatan dan memerlukan tindakan yang tepat untuk menangani masalah tersebut.

Batas maksimum residu (BMR) 2-CE yang ditetapkan di Indonesia sebesar 85 ppm, maka kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan merek "Indomie Rasa Ayam Spesial" di Taiwan sebesar 0,34 ppm masih jauh di bawah batas tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa setiap negara memiliki regulasi masing-masing terkait dengan keamanan pangan, dan kebijakan yang berlaku di suatu negara belum tentu sama dengan negara lain.

Baca Juga: PENUH SENYUM, 225 Formasi PPPK Pemkot Madiun Terima SK, Wali Kota: Jangan Sampai Berkeinginan Hidup Berlebihan

Meskipun demikian, keberadaan kandungan EtO atau senyawa kimia lain pada produk pangan selalu memicu kekhawatiran kesehatan dan perlu diwaspadai. Oleh karena itu, produsen pangan di Indonesia harus terus memperhatikan mutu dan keamanan produknya dengan memastikan bahwa BMR yang ditetapkan oleh badan pengawas kesehatan dan pangan telah terpenuhi sebelum produknya beredar ke pasaran.

Selain itu, konsumen juga perlu memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan saat memilih dan mengonsumsi produk pangan, termasuk mi instan.

Pastikan untuk memilih produk yang terdaftar di badan pengawas kesehatan dan pangan dan memperhatikan tanggal kadaluarsa serta cara penyimpanannya untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler