RESMI, Begini Hari dan Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Peraturan yang Disahkan Presiden Jokowi. Bisa Fleksibel?

- 28 April 2023, 09:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan baru jam kerja ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan baru jam kerja ASN /Biro pers setpres/

BERITASOLORAYA.com – Pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting yang akan berkaitan dengan peningkatan kinerja dalam melayani publik.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mengesahkan pengaturan kembali jam kerja bagi para ASN.

Jam kerja terbaru bagi ASN yang sesuai dengan peraturan Presiden Jokowi tersebut berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 12 April 2023 adalah dasar dijalankannya perubahan jam kerja bagi para ASN.

Baca Juga: MASIH DITUNGGU, THR Honorer dan TPP ASN Belum Cair Hingga Kini, Sekda Ungkap Alasannya

Selain jam kerja, dalam Perpres tersebut juga diatur tentang hari kerja yang merupakan hari dimana para pegawai pemerintah tersebut melaksanakan tugas kedinasan mereka.

Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dengan jam kerja dalam Perpres tersebut adalah rentang waktu yang dipergunakan ASN untuk menjalankan tugas kedinasannya.

Saat bulan Ramadhan lalu, para pegawai pemerintah bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat dan sekarang telah kembali ke jam kerja normal yaitu mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah