Resmi, Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan, Pendaftaran akan Dibuka?

- 29 Oktober 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi tenaga kesehatan dalam seleksi PPPK 2022 /Pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Pada sosialisasi pengadaan PPPK 2022 dipaparkan mengenai mekanisme seleksi untuk tenaga kesehatan. 

Disampaikan bahwa dalam seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan diprioritaskan pada dua kategori pelamar sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id. 

Pelamar PPPK 2022 prioritas nakes adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Resmi, Hanya Guru Ini yang Bisa Sertifikasi di Aturan Baru, Pastikan Anda Termasuk!

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM  PANRB Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022. 

Ketentuan pelamar prioritas nakes tertuang dalam regulasi Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. 

Alex mengatakan bahwa nakes akan mendapat afirmasi  penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar nakes dengan kriteria tertentu, yaitu:

Baca Juga: Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Bersiap Lapor Diri 30 Oktober 2022, Ini Ketentuan Resmi dari Kemdikbud

1)  Non ASN JF Nakes yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah