Resmi, Aturan Baru Penambahan Nilai Pada PPPK 2022 Untuk 30 Jabatan Fungsional, Honorer Cek Jumlah Bobotnya

- 28 Oktober 2022, 20:50 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait aturan penambahan nilai pada seleksi PPPK 2022 yang disampaikan oleh Kemenpan RB
Berikut ini merupakan informasi terkait aturan penambahan nilai pada seleksi PPPK 2022 yang disampaikan oleh Kemenpan RB /tangkapan layar akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kemenpan RB telah resmi melakukan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 pada Kamis 27 Oktober 2022.

Pada kesempatan tersebut, Kemenpan RB menjabarkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tamahan nilai seleksi kompetensi teknis untuk 30 jabatan fungsional atau JF teknis pada seleksi PPPK 2022.

Daftar jenis jabatan yang memerlukan persyaratan sertifikat untuk bisa dapatkan nilai tambahan tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No 970/2022.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir pula Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.

Baca Juga: Lirik Lagu Manusia Kuat yang Dinyanyikan oleh Tulus

Alex Denni menjelaskan bahwa pada Keputusan Menteri PANRB No 970/2022, pemerintah membuka peluang bagi pelamar PPPK dengan melihat pengalaman kerja pelamar sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id

Pelamar yang memiliki masa kerja dua tahun memiliki peluang baik pada seleksi PPPK 2022.

“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujar Alex.

Baca Juga: Hore, Ada Bantuan Dana Rp600 Ribu untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, Ini Link Daftarnya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x