Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Bersiap Lapor Diri 30 Oktober 2022, Ini Ketentuan Resmi dari Kemdikbud

- 29 Oktober 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi. Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II.
Ilustrasi. Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II. /Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com – Tinggal beberapa langkah lagi hingga para mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022 bisa mengikuti pembelajaran.

Setelah lulus PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, guru peserta atau mahasiswa akan menyandang status sertifikasi.

Sebelumnya, Kemdikbud mengimbau mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada tanggal 24 hingga 27 Oktober 2022.

Selanjutnya, agenda lain yang harus dilakukan adalah lapor diri dengan dokumen dan ketentuan resmi yang telah dikeluarkan Kemdikbud.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Ini Estimasi dari BKN

Para mahasiwa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II bisa melihat hasil penetapan melalui laman SIMPKB masing-masing pada hari ini, 29 Oktober 2022.

Sebelumnya perlu diketahui, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II akan diadakan hingga bulan Februari 2023.

Sebelum mengetahui dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat lapor diri, berikut ini jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022:

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2022, Khusus Tenaga Kesehatan dan Teknis, Hasil Sosialisasi MenpanRB

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah