BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan seleksi PPPK 2022, MenpanRB telah membuat peraturan khusus mengenai mekanisme seleksi CASN.
Kebijakan pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini, disampaikan oleh MenpanRB melalui acara yang dilakukan secara daring yang bertajuk Sosialisasi Pengadaan dan Pelaksanaan PPPK 2022, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Pada acara tersebut MenpanRB menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK 2022 yang terdapat 20 proses.
Di mana pada mekanisme seleksi PPPK 2022 ini akan dimulai dari adanya sinkronisasi data formasi pada tiap daerah.
Perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2022 ini, Pemerintah telah menetapkan alokasi formasi ASN PPPK 2022.
Terdapat 56 Instansi Pusat dengan formasi sebanyak 94.057 formasi PPPK Pusat, 480 instansi Daerah dengan formasi sebanyak 319.618 PPPK guru, 91.591 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.626 PPPK tenaga teknis.
Dari semua formasi tersebut dari PPPK guru hingga tenaga teknis, didapatkan total formasi PPPK 2022 ada sebanyak 532.892 formasi.
Diketahui pada formasi yang didapatkan berasal dari usulan Instansi Daerah pada tiap non ASN atau tenaga honorer yang ada.