Kepada ketiga perusahaan tersebut diwajibkan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup dan menghentikan seluruh kegiatan produksi obat.
“Ketiga perusahaan harus menarik seluruh produk obat sirup yang masih beredar di pasaran,” tegas Kepala BPOM.
Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK, Wajib Bawa 5 Dokumen Penting Ini...
Sementara itu, terkait penurunan jumlah kasus GGAPA, Direktur Tindak Pidana (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto berujar bahwa hal itu terjadi seiring dengan investigasi dan langkah pencegahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Betul, jadi kalau untuk penurunan yang kasus baru kan memang di samping ada upaya investigasi, tapi juga ada upaya pencegahan. Itu yang paling penting,” kata Pipit.
“Itulah menjadi ranah Kemenkes bersama dengan semua pihak, termasuk BPOM dan Polri itu bagaimana cara mencegahnya itu, mengurangi itu ya kan mitigasi apa yang menjadi penyebab,” lanjutnya.
Langkah pencegahan atau mitigasi yang telah dilakukan di antaranya menarik semua produk yang tercemar dengan EG dan DEG hingga mendatangkan obat yang mampu membantu untuk menyembuhkan.
“Menarik produk-produk yang diduga produksi dengan menggunakan bahan tambahan yang diidentifikasi mengandung EG dan DEG,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri.
“Termasuk mendatangkan obat-obatan yang diduga bisa membantu,” ujarnya.***