Titik Terang Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Tambahan 2 Industri Farmasi Baru Diduga Lakukan Pelanggaran

- 9 November 2022, 20:00 WIB
Kepala BPOM Penny K. Lukito
Kepala BPOM Penny K. Lukito /PMJNews

Kepada ketiga perusahaan tersebut diwajibkan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup dan menghentikan seluruh kegiatan produksi obat.

“Ketiga perusahaan harus menarik seluruh produk obat sirup yang masih beredar di pasaran,” tegas Kepala BPOM.

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK, Wajib Bawa 5 Dokumen Penting Ini...

Sementara itu, terkait penurunan jumlah kasus GGAPA, Direktur Tindak Pidana (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto berujar bahwa hal itu terjadi seiring dengan investigasi dan langkah pencegahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Betul, jadi kalau untuk penurunan yang kasus baru kan memang di samping ada upaya investigasi, tapi juga ada upaya pencegahan. Itu yang paling penting,” kata Pipit.

“Itulah menjadi ranah Kemenkes bersama dengan semua pihak, termasuk BPOM dan Polri itu bagaimana cara mencegahnya itu, mengurangi itu ya kan mitigasi apa yang menjadi penyebab,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini 7 Kriteria Wajib Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tidak Banyak yang Punya...

Langkah pencegahan atau mitigasi yang telah dilakukan di antaranya menarik semua produk yang tercemar dengan EG dan DEG hingga mendatangkan obat yang mampu membantu untuk menyembuhkan.

“Menarik produk-produk yang diduga produksi dengan menggunakan bahan tambahan yang diidentifikasi mengandung EG dan DEG,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri.

“Termasuk mendatangkan obat-obatan yang diduga bisa membantu,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah