BERITASOLORAYA.com- Peserta PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2022 yang akan melakukan lapor diri setelah dinyatakan telah lulus seleksi tes wawancara perlu menyiapkan lima dokumen penting ini.
Kelima dokumen penting ini, wajib disiapkan oleh peserta PPG Prajabatan gelombang 2, sebab dokumen-dokumen ini akan diminta pada saat Anda akan melakukan lapor diri ke LPTK.
Adanya dokumen-dokumen untuk lapor diri PPG Prajabatan gelombang 2 ini, disiapkan apabila Anda telah dinyatakan lulus seleksi tes wawancara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fany, Dit. PPG pada acara Webinar Persiapan Pelaksanaan Seleksi Masuk PPG Prajabatan Tahap 2.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube PPG GTK Kemendikbud, pada Rabu, 9 November 2022. Berikut merupakan lima dokumen yang wajib disiapkan saat Anda hendak lapor diri ke LPTK:
- Pakta integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan
Format pakta integritas ini, nantinya akan bisa Anda akses atau peroleh pada saat masa konfirmasi kesediaan.
- Surat keterangan berkelakuan baik
Surat keterangan berkelakuan baik ini yang dapat diterbitkan oleh minimal Polsek tempat domisili.