Masih Dibuka Pendaftaran Posisi Direksi Rumah Sakit di Kemenkes, Simak 5 Persyaratan Khusus untuk Melamar

- 25 November 2022, 18:19 WIB
Kriteria khusus yang harus dipenuhi pelamar untuk perekrutan posisi 60 direksi rumah sakit di lingkungan Kemenkes.
Kriteria khusus yang harus dipenuhi pelamar untuk perekrutan posisi 60 direksi rumah sakit di lingkungan Kemenkes. /Pixabay/Sebastián García

BERITASOLORAYA.com– Wakil menteri kesehatan atau Wamenkes mengeluarkan pengumuman dengan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

Adapun lowongan posisi direksi rumah sakit di lingkungan Kemenkes yang dibuka, antara lain direktur utama, direktur SDM, pendidikan, dan penelitian. Direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional.

Selain itu direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara. Tentu untuk posisi-posisi direksi tersebut ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Baca Juga: Ada Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah? ini Permintaan Kemdikbud

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari website Sehatnegeriku.kemkes pada 24 November 2022, ada lima persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar yang disesuaikan dengan posisi direksi yang akan dilamar :

1. Direktur utama harus memiliki pendidikan minimal dokter atau dokter gigi dan memiliki kemampuan serta keahlian di bidang perumahsakitan.

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan, minimal harus berpendidikan dokter atau dokter gigi.

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian harus memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 atau setara dan terbuka untuk semua jurusan.

Baca Juga: Ada yang Berubah di Lini Masa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Apa Saja?

4. Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan, pendidikan yang dimiliki minimal Strata 1 atau setara, diutamakan dari jurusan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi.

5. Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional harus berpendidikan minimal Strata 1 atau setara dari semua jurusan.

Perekrutan posisi direksi rumah sakit dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti baik yang berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara maupun Non – ASN.

Pendaftarannya pun sudah mulai dibuka sejak 23 November 2022 lalu dan ditutup pada 7 Desember 2022 mendatang melalui website seleksijpt.go.id.

Baca Juga: Hari Ini, TNI dan Polri Temukan 5 Jenazah Korban Gempa Bumi dan Tanah Longsor Cianjur. Ada Kisah Mengharukan

Rekrutmen secara terbuka untuk 60 posisi direksi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, perekrutan ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan dari 60 rumah sakit vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Diharapkan dengan diadakannya seleksi terbuka ini bisa memenuhi kekosongan jabatan di 60 rumah sakit tersebut dan utamanya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Kepala Biro Organisasi dan SDM, Sundoyo.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Kedua Bagi Lansia Sudah Bisa, 4 Hal Ini Penting untuk Diperhatikan

Sementara terkait persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar, seperti pelaporan LHKPN atau LHKASN tahun 2021, pajak tahun terakhir, hingga memiliki pengalaman minimal 4 tahun sudah disebutkan dalam artikel sebelumnya pada laman di atas.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: sehatnegeriku.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah