Ada Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah? ini Permintaan Kemdikbud

- 25 November 2022, 18:14 WIB
Berikut penjelasan tentang syarat baru untuk menjadi Kepala Sekolah yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Simak pada artikel ini
Berikut penjelasan tentang syarat baru untuk menjadi Kepala Sekolah yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Simak pada artikel ini /Pexels.com/Cottonbro Studio/

BERITASOLORAYA.com - Juknis atau regulasi tentang kepala sekolah telah diresmikan dalam Peraturan Mendikbudristek.

Aturan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah, disampaikan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyebut bahwa guru Penggerak memiliki kesempatan besar menjadi calon kepala sekolah.

Selain itu, guru Penggerak juga memiliki kesempatan besar untuk menjadi pengawas sekolah.

Baca Juga: Ada yang Berubah di Lini Masa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Apa Saja?

"Bapak Kepala Dinas (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat), kami butuh sekali bantuan agar guru-guru Penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas" kata Nadiem dalam Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis 17 November 2022 lalu.

Berbagai Program Penggerak mendorong banyak perubahan di sekolah, sebagaimana yang disampaikan Fefli Mildahayani, Guru Bahasa Inggris SMAN 3 dan Pengajar Praktik Penggerak.

Perubahan yang didapat dari program ini, diantaranya adalah pola pikir guru, perubahan cara memperlakukan anak.

Selain itu, adanya praktik baik atau kerja nyata, serta adanya perubahan dalam paradigma pendidikan yang selama ini salah.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x