6. Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang undangan pada bidang kesehatan serta rumah sakit
7. Memiliki komitmen terhadap pengembangan rumah sakit
8. Memahami juga prinsip prinsip tata kelola klinis serta tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip prinsip pengelolaan risiko
9. Adapun untuk pendidikan paling rendah adalah sarjana atau jenjang pendidikan strata 1 atau setara
Baca Juga: Perhatikan Bagi PPG Prajabatan Gelombang II Tahun 2022, Ada Lini Masa yang Berubah?
10. Sudah menyampaikan LHKPN Tahun 2021 atau LHKASN Tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN
11. Selain itu juga bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi deteksi bagi non ASN
12. Menyampaikan juga bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021
13. Mempunyai pengalaman bekerja pada bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas serta fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun
14. Bersedia juga untuk tidak melakukan penangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain jika yang bersangkutan terpilih sebagai direksi rumah sakit untuk calon direksi yang berasal dari non ASN