Resmi Kemenhub, Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Miliki 4 Kewajiban Ini

- 28 November 2022, 19:18 WIB
Ada informasi terkait hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelamar yang lulus
Ada informasi terkait hasil seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelamar yang lulus /Pixabay/Sebastián García

1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi maka wajib melakukan cetak Kartu Tanda Peserta Ujian PPPK Tahun 2022 melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan username serta password yang sama ketika pendaftaran.

2. Selain itu pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi juga diwajibkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test atau disingkat CAT sesuai dengan lokasi serta waktu pelaksanaan.

3. Perlu diperhatikan, bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu serta tempat yang sudah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

4. Adapun untuk lokasi serta waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian pada laman https://casn.dephub.go.id

Baca Juga: Dokumen Lapor Diri yang Harus Disiapkan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2

Adapun beberapa hal lain yang juga disampaikan dalam surat pengumuman resmi Kemenhub tersebut, antara lain:

1. Dalam rangka Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional Tenaga di lingkungan Kemenhub formasi tahun anggaran 2022 ini tidak diadakan surat menyurat serta tidak ada pungutan biaya apapun

2. Selain itu kelulusan pelamar di setiap tahapan tes juga ditentukan oleh kemampuan serta kompetensi pelamar

Perlu diperhatikan jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka itu tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab Panitia Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemenhub formasi tahun anggaran 2022

Baca Juga: Target Nadiem di Tahun 2023, Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi ASN PPPK?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x