Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan, Sanksi Langgar Gak Main-Main!

- 5 Desember 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Simak tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensinya
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan. Simak tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensinya /Pixabay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Mulai Tahun Baru 2023, Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Non Untuk Kesejahteraan Guru

5. Bagi peserta kedinasan yang berusia di bawah 17 tahun WAJIB membawa kartu identitas anak (KIA) asli.

6. Bagi peserta yang mengikuti kompetensi di luar negeri, maka WAJIB menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN) dan juga kartu peserta,

7. Bagi peserta pengembangan karir WAJIB membawa KTP Asli atau kartu identitas pegawai
8. Peserta diharapkan sesuai dengan foto yang telah ada di bagian kartu.

9. Peserta TIDAK BOLEH mengenakan kaos, jeans, dan sandal, serta WAJIB menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu.

Baca Juga: Sengit. Prediksi Belanda Vs Argentina di Perempat Final Piala Dunia 2022 Head to Head dan Prediksi Pemain

10. Hal yang DILARANG dibawa saat seleksi kompetensi adalah buku catatan, alat hitung, kamera, gawai, jam tangan, dan alat tulis selain yang diperkenankan.

11. Penggunaan komputer untuk selain aplikasi CAT juga termasuk salah satu larangan.

12. Kondisi yang dilarang untuk peserta saat mengikuti seleksi kompetensi antara lain bertanya atau berbicara dengan peserta seleksi yang lain.

13. Selain itu, peserta jelas tidak boleh menerima atau memberikan sesuatu antara dari dan oleh peserta lain tanpa seizin panitia.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah