Sementara nilai terendah pada tanggal 4 Desember dan 5 Desember masing-masing adalah 64,65 poin dan 38,20 poin.
Peserta seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara ini harus memahami aturan yang berlaku untuk memenuhi syarat.
Dimungkinkan kepada peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah peserta yang bisa jadi dinyatakan gugur.
Peserta yang tidak hadir dan tidak mengikuti seleksi dengan alasan apapun dapat dinyatakan gugur.
Peserta diharuskan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Peserta juga diwajibkan mengisi, menandatangani, dan mengrimkan scan asli Pakta Integritas seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara melalui email [email protected].
Selain itu, apabila terjadi kelalaian peserta maka resiko juga akan ditanggung sendiri oleh peserta.