Kementerian Kesehatan Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Wawancara, Cek Namamu Disini!

- 6 Desember 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Wawancara.
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Wawancara. /Thirdman/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Kesehatan telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara.

Tahapan seleksi kompetensi tambahan wawancara ini dilaksanakan setelah adanya seleksi administrasi pasca sanggah PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dari hasil seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara didapatkan 58 dari 59 peserta memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum pada hasil seleksi 5 Desember 2022.

Sementara itu, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara didapatkan 43 dari 47 peserta memenuhi syarat.

Baca Juga: Guru Pejuang Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Jangan Sampai Terlewat Agenda Penting Hari Ini sampai 8 Desember

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi CASN Kementerian Kesehatan, cek hasil seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara Kementerian Kesehatan di bawah ini.

Seleksi kompetensi teknis tambahan ini ditujukan bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Madya dan pelamar JF Kesehatan penempatan kantor pusat melalui wawancara.

Uraian peserta yang mengikuti seleksi ini antara lain pelamar jabatan administrator, kesehatan ahli pertama, apoteker ahli pertama, dan pembimbing kesehatan kerja ahli pertama.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Periode VII Tahun 2022, Ada Perubahan dari Kemdikbud...

Selain itu, seleksi ini juga untuk dokter ahli madya yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai hasil pasca sanggah PPPK.

Cek hasil seleksi kompetensi teknis tambahan di link berikut ini

Hasil 5 Desember 2022

https://casn.kemkes.go.id/documents/HASIL_SKT_WAWANCARA_5DES2022_tyg.pdf

Hasil 4 Desember 2022

https://casn.kemkes.go.id/documents/HASILSKTW_TAYANG_KEMENKES_RI_04_DESEMBER_2022.pdf

Baca Juga: Checklist Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Jangan Sampai Lupa!

Diketahui pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan ini dilakukan secara online melalui aplikasi video conference yang dimulai pada tangga 3 hingga 6 Desember 2022.

Nilai seleksi wawancara tambahan pada 4 Desember 2022 diketahui paling tinggi dengan nilai wawancara sebesar 91,25 poin.

Sedangkan pada seleksi wawancara tambahan pada 5 Desember 2022 ini diketahui nilai wawancara paling tinggi sebesar 84,30 poin.

Baca Juga: Penting, Bagi Guru yang Terima Pesan Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlambat...

Sementara nilai terendah pada tanggal 4 Desember dan 5 Desember masing-masing adalah 64,65 poin dan 38,20 poin.

Peserta seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara ini harus memahami aturan yang berlaku untuk memenuhi syarat.

Dimungkinkan kepada peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah peserta yang bisa jadi dinyatakan gugur.

Peserta yang tidak hadir dan tidak mengikuti seleksi dengan alasan apapun dapat dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN yang Mau Kuliah S2 Gratis, Kominfo Umumkan Beasiswa untuk Program Magister Jurusan Ini

Peserta diharuskan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Peserta juga diwajibkan mengisi, menandatangani, dan mengrimkan scan asli Pakta Integritas seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara melalui email [email protected].

Selain itu, apabila terjadi kelalaian peserta maka resiko juga akan ditanggung sendiri oleh peserta.

Baca Juga: Rencana Menteri Anas Ganti Honorer dengan Teknologi, Nasib Non ASN Kedepannya Ditentukan Alternatif Ini

Setelah pengumuman ini, peserta harus terus memantau informasi resmi terkait seleksi di laman resmi casn.kemkes.go.id dan juga laman sscasn.bkn.go.id.

Selamat dan sukses bagi peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan wawancara dan semoga berita ini dapat membantu.***

 

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x