2. Kategori kedua Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) Rp. 3.999.574
3. Kategori ketiga Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) Rp. 3.727.034
4. Kategori keempat Sumatera dan NTB (di luar ibu kota Provinsi dan DTPK) Rp. 3.498.800
5. Kategori kelima ibu kota provinsi di Sumatera dan NTB Rp. 3.241.200
6. Kategori keenam Jawa dan Bali Rp. 3.241.200
Baca Juga: Pemenang Logo HUT Kota Solo Ke – 278, Desain Menyerupai Kupu-Kupu, Apa Makna Dibaliknya?
Kemudian perlu juga Anda pahami bahwa besaran Bantuan Biaya Hidup atau BBH di daerah DTPK diberi lebih tinggi, dengan harapan bisa mendorong calon peserta internship untuk mau memilih wahana pada daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Adapun tujuannya agar bisa terwujud pemerataan pelayanan kesehatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia hingga ke pelosok.
Bukan hanya itu, dalam caption unggahan di Instagram Kemenkes juga bisa Anda lihat sebagai berikut: