BERITASOLORAYA.com - Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis diselenggarakan oleh LPDP Kementerian Keuangan.
Beasiswa ini ditujukan untuk mendukung sumber daya dokter khususnya Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis di Indonesia.
Beasiswa ini dibuka oleh Kementerian Keuangan melalui LPDP yang memiliki sasaran yaitu WNI yang aktif sebagai Dokter PNS ataupun Non-PNS yang memiliki STR yang berlaku.
Dikatakan beasiswa ini mencakup sebanyak 18 macam pendanaan untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis.
Simak daftar pendanaan apa saja yang dicakup dalam Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis oleh LPDP yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi LPDP berikut ini.
1. Cakupan Pendanaan Beasiswa: Segi Pendidikan
- dana pendaftaran
- dana kuliah atau UKT atau SPP
- dana tunjangan buku kuliah