BERITASOLORAYA.com – Ada tiga informasi penting terkait obat ilegal atau obat palsu yang perlu Anda perhatikan.
Tiga informasi penting terkait obat ilegal atau obat palsu ini dijelaskan dalam unggahan Instagram resmi BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun tiga informasi mengenai obat ilegal atau obat palsu yang bisa Anda ketahui ini yaitu definisi dan cara terhindar dari obat palsu.
Informasi pertama yang bisa Anda ketahui terkait obat ilegal atau obat palsu adalah tentang definisinya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Bandungan Semarang, Lokasi Healing Akhir Tahun yang Wajib Dikunjungi
Perlu Anda ketahui bahwa definisi dari obat ilegal itu adalah obat tanpa izin edar termasuk obat palsu.
Kemudian obat palsu itu merupakan obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang sudah mempunyai izin edar.
Selanjutnya informasi terkait obat ilegal dan obat palsu yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui adalah tentang dampak penggunaan obat ilegal atau obat palsu.
Ada beberapa dampak penggunaan obat ilegal atau obat palsu yang bisa Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:
1. Menurunkan atau menghilangkan efektivitas obat
2. Menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan sebab penggunaan bahan aktif yang tidak tepat
3. Kondisi tidak membaik atau bahkan bertambah buruk atau parah hingga mengakibatkan kematian
4. Biaya pengobatan menjadi lebih tinggi
5. Kepercayaan kepada sistem kesehatan menurun
Selanjutnya informasi terkait obat ilegal atau obat palsu yang bisa Anda ketahui juga adalah tentang ciri-ciri obat ilegal atau obat palsu itu sendiri.
Ada beberapa ciri-ciri obat ilegal atau obat palsu yang bisa Anda ketahui di bawah ini, antara lain sebagai berikut:
1. Efek yang dirasakan berbeda dari yang seharusnya bahkan tidak memberikan efek sama sekali
2. Informasi yang tercantum juga tidak sesuai dengan informasi yang disetujui
3. Selain itu kondisi kemasan juga tidak baik atau warna berbeda dari yang bisanya beredar resmi
4. Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kadaluarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas
5. Adanya kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan
6. Adanya kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk
Baca Juga: Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Dulu Perbedaannya dengan PNS, Beda Jauh?
7. Perlu diperhatikan juga, produk mempunyai tampilan, bau, dan rasa yang tidak sesuai semestinya (bisa dibandingkan dengan obat sebelumnya untuk obat yang sering dikonsumsi)
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram BPOM @bpom_ri itulah informasi tentang obat ilegal atau obat palsu. Semoga bisa bermanfaat.***