Sebelum Jadi ASN, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB 2022

- 17 Januari 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi dokumen atau berkas yang harus dikumpulkan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB sebelum diangkat menjadi ASN
Ilustrasi dokumen atau berkas yang harus dikumpulkan pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB sebelum diangkat menjadi ASN /Pixabay/ROBERT ANDREW


BERITASOLORAYA.com - Melalui laman resminya, Kementerian PANRB memberi pengumuman tentang hasil kelulusan pasca sanggah pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB tahun anggaran 2022.

Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tidak ada pelamar yang melakukan sanggahan terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB.

Ini berarti tidak ada tambahan nama yang memungkinkan pada hasil akhir untuk pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Resmi, Pendaftaran Calon Fasilitator Program PGP Angkatan 13, Daftar Segera

Untuk dapat memperoleh NIP dan Surat Keputusan NIPPPK, serta Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PPPK, pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

Dalam surat pengumuman nomor B/15/S.KP.01.00/2023, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian PANRB tahun anggaran 2022 diwajibkan melakukan pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup.

Selain itu, ada pula dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara daring pada laman sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 5 Februari 2023 dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru segera Daftar ini, Cek Jadwal Hari ini

1. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil.

2. Ijazah asli atau ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri yang digunakan untuk melamar formasi.

3. Transkrip nilai asli untuk melamar formasi.

4. Surat Pernyataan 5 poin yang sesuai dengan isi Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 yang dibubuhi dengan meterai dan tanda tangan peserta PPPK.

5. SKCK yang masih berlaku

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

7. Surat Keterangan bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Baca Juga: Link Daftar Nama 131 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB. Anda Termasuk?

8. NPWP

9. BPJS Kesehatan/KIS

10. Surat lamaran yang diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta, dengan meterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan tinta hitam.

11. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 dan 2x3

12. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik yang sesuai dengan Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

13. Surat Rekomendasi bagi pelamar yang berusia minimal 35 tahun dengan masa kerja minimal 3 tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.

14. Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.

15. STR asli yang masih berlaku

16. Sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan yang masih berlaku

17. DRH yang dapat diunduh di laman SSCASN dan digabungkan menjadi 1 file, serta telah dibubuhi meterai dan tanda tangan peserta PPPK.

Baca Juga: Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Itulah jenis dokumen atau berkas yang harus dilengkapi peserta PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB tahun 2022.

Segera lengkapi dokumen Anda sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 Februari 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x