Terakhir Hari Ini, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan PANRB Harus Lakukan Verifikasi Berikut, Wajib Bagi yang Lulus

- 16 Januari 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Freepik
BERITASOLORAYA.com - Selamat bagi peserta PPPK Tenaga Kesehatan MenpanRB yang sudah dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi kompetensi di bulan Desember lalu.

Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian PANRB sudah selesai tanpa adanya sanggahan. Hasil PPPK Tenaga Kesehatan PanRB ini tertuang dalam surat pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023.

Isi surat tersebut merupakan hasil kelulusan setelah masa sanggah peserta PPPK Tenaga Kesehatan PANRB Tahun 2022.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer, Dihapus atau Diangkat Menjadi ASN? Deputi: Harus Hati-Hati... 

"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Rini Widyantini, Sekretaris Kementerian PANRB.

Untuk rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 tersebut hanya dibuka satu formasi saja, yaitu untuk jabatan perawat.

Pengumuman hasil tersebut sudah merupakan final dan hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan para peserta yang sudah lulus PPPK Tenaga Kesehatan MenpanRB tahun 2022 ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Cermati Informasi dari Menpan RB Berikut, Benarkah Semua Diangkat jadi ASN? Cek di Sini

Kegiatan tersebut adalah verifikasi berkas yang dilakukan secara virtual atau online. Verifikasi ini wajib dilakukan bagi peserta PPPK Nakes PANRB yang sudah dinyatakan lulus dan terakhir adalah hari ini yaitu, 16 Januari 2023.

Nantinya, proses verifikasi berkas secara online ini akan dilakukan lewat aplikasi Zoom dimana linknya akan dikirim ke email masing-masing peserta.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs KemenpanRB, ada beberapa hal penting yang wajib diisi oleh para peserta PPPK Nakes PANRB yang sudah lulus.

Pertama ada Daftar Riwayat Hidup (DRH), Nomor Induk PPPK yang wajib diisi oleh para peserta PPPK Nakes. Lalu ada juga dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi oleh masing-masing peserta PPPK Nakes.

Baca Juga: Selamat, 75.083 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag T.A 2022, Cek Tahapan Berikutnya Ya

Semua berkas tersebut akan diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lama tanggal 5 Februari 2023.

Syarat ini sangat penting, karena hanya peserta yang memenuhi semua syarat administrasi yang bisa diusulkan Nomor Induk PPPK dan juga Surat Keputusan untuk Pengangkatan menjadi PPPK.

Kalau di kemudian hari ada keterangan yang diisi oleh pelamar tidak sesuai dan tidak taat aturan, maka Tim Pengadaan PPPK PANRB bisa langsung menggugurkan hasil kelulusan peserta.

Semua peserta wajib ingat, segala bentuk kelalaian peserta dalam membaca dan memahami informasi pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Baca Juga: Ini 4 Kriteria MenpanRB untuk Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023, Nomor 2 Syarat dari Jokowi

Jadi, keputusan Tim Pengadaan PPPK ini akan bersifat final dan juga tidak akan bisa diganggu gugat oleh para peserta PPPK Nakes.

Jadi pastikan setiap peserta PPPK yang sudah lulus harus teliti dalam mengisi setiap formulir dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x