Kenali Merkuri, Logam Berat yang Berdampak Fatal pada Organ Sampai Janin. Cek, 4 Ciri Ini Wajib Diketahui!

- 3 Februari 2023, 08:02 WIB
Cek pengertian merkuri, bahayanya, dan ciri-ciri kosmetik dengan merkuri, resmi dari BPOM.
Cek pengertian merkuri, bahayanya, dan ciri-ciri kosmetik dengan merkuri, resmi dari BPOM. /Nati Melnychuk

Baca Juga: Mulai 2023, Aturan Dana BOS Jadi Begini. Ada Perubahan dan Dibagi menjadi 3 Jenis, Apa Saja?

Merkuri juga sering digunakan sebagai kandungan produk pemutih kulit sebab bisa menghambat pembentukan melanin.

 Penggunaan merkuri membuat kulit menjadi putih dalam waktu singkat. Namun, putih yang dihasilkan dari zat ini tidak alami dan ada bahaya yang tersembunyi di balik kosmetik dengan merkuri tersebut.

 Bahaya Kosmetik Bermerkuri

Ada beberapa bahaya kosmetik bermerkuri yang bisa Anda ketahui, antara lain sebagai berikut:

  1. Bersifat korosif, membuat lapisan kulit semakin menipis.
  2. Ruam kulit dan perubahan warna.
  3. Bahkan penggunaan pada ibu hamil bisa mengakibatkan gangguan perkembangan janin.
  4. Paparan tinggi terhadap merkuri juga bisa menyebabkan kerusakan saluran cerna, sistem saraf, dan sistem urologi.
  5. Selain itu juga mengganggu kerja berbagai organ tubuh seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh.

Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau sebagai Destinasi Wisata Keluarga di Akhir Pekan, Yuk Kunjungi 3 Tempat Ini 

Kenali Ciri Kosmetik Bermerkuri

Ada beberapa ciri kosmetik bermerkuri yang bisa Anda ketahui supaya bisa lebih waspada, antara lain:

  1.     Memiliki warna yang putih keabuan mengkilat atau warna mencolok.
  2.     Lebih berbau zat kimia yang menyengat.
  3.     Tidak mempunyai izin edar BPOM.
  4.     Diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium untuk mengetahui kandungan merkuri secara akurat.

Baca Juga: Yes, Kemdikbud Beri Aturan Baru untuk Guru yang Ingin Dapat Sertifikasi, Bisa Lebih Cepat? Simak Selengkapnya 

Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah