WASPADA Virus Marburg, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Hati-Hati

- 30 Maret 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi virus Marburg. Dokumentasi Kementerian Kesehatan RI
Ilustrasi virus Marburg. Dokumentasi Kementerian Kesehatan RI /

Baca Juga: Waduh, Hanya 284 Guru Honorer yang Lulus PPPK Guru 2022 di Katingan? Ternyata Begini Kendalanya...

“Kita perlu tetap melakukan kewaspadaan dini dan antisipasi terhadap penyakit virus Marburg,” kata juru bicara Kemkes itu.

Sebagai bentuk kewaspadaan dini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/C/853/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Marburg.

Surat itu dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023. Dan ditandatangani oleh Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Surat itu juga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat di situs Kemkes Sehat Negeriku.

Baca Juga: Bank Dunia Ajukan Penambahan Modal, Menkeu AS: Kami Tidak Meminta

Sedikit Mengenal Tentang Virus Marburg

 

Definisi Virus Marburg secara umum sebagai golongan filovirus adalah virus yang paling mematikan dengan 80 persen tingkatan fatalitas. Virus Marburg akan menyebabkan terjadinya penyakit demam berdarah langka.

Virus Marburg masih satu famili dengan virus yang berasal dari Kongo dan Sudan Selatan, Virus Ebola.

Cara penularan Virus Marburg dapat terjadi melalui kontak langsung dengan hewan terinfeksi atau manusia terinfeksi. Bisa juga melalui media yang telah terkontaminasi oleh Virus Marburg.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x