BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 27 April 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memberikan tanggapan mengenai laporan dari Departemen Kesehatan Taipei tentang penemuan residu pestisida Etilen Oksida atau EtO dalam paket bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial.
Meskipun produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dilarang di Taiwan, BPOM menegaskan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi di Indonesia.
Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta mengeluarkan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa produk mi instan Indomie Ayam Spesial ditarik dari pasaran di Taiwan, karena larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada makanan di negara tersebut.
Langkah pelarangan terhadap produk Indomie tersebut diambil oleh otoritas kesehatan Kota Taipei pada tanggal 24 April 2023.
BPOM memahami tindakan Taiwan dalam melarang produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial, karena negara tersebut memang telah melarang penggunaan kandungan etilen oksida pada produk pangan.
“Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Taiwan FDA menggunakan metode analisis penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang kemudian dikonversi menjadi EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm,” demikian dikutip BeritaSoloRaya.com dari keterangan resmi BPOM.
Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Jadi Dihapus? Inilah Pernyataan Komisi II DPR RI, Simak Selengkapnya