YANG DITUNGGU-TUNGGU, Kementerian PANRB Siapkan Aturan Tentang Jabatan Fungsional Dosen, Simak Selengkapnya

- 27 April 2023, 23:01 WIB
Ilustrasi jabatan fungsional dosen
Ilustrasi jabatan fungsional dosen /standret/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar mengejutkan yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB tengah menyiapkan aturan soal jabatan fungsional dosen.

Kementerian PANRB juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek untuk menyiapkan solusi yang tepat dalam permasalahan jabatan fungsional dosen.

Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan dalam Kementerian PANRB yang diberikan kepada dosen yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Jadi Dihapus? Inilah Pernyataan Komisi II DPR RI, Simak Selengkapnya

Jabatan ini dirancang oleh Kementerian PANRB untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen di perguruan tinggi.

Namun, dalam perkembangannya masih banyak permasalahan yang timbul terkait dengan jabatan fungsional dosen, oleh sebab itu, simak ulasan selengkapnya pada artikel ini.

Menurut Deputi Sumber Daya Manusia atau SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, dengan adanya peraturan tersebut akan memastikan bahwa penilaian dan kenaikan jabatan para dosen tidak akan terhambat.

Hal ini diungkapkan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Selasa. Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB tersebut menjelaskan bahwa peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x