KETAHUI Jenis Jenis Nazar dan Hukumnya Menurut Panduan dari Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc

25 September 2023, 18:37 WIB
ilustrasi - jenis-jenis nazar dan hukumnya. /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Ketahui beberapa jenis nazar dan hukumnya menurut panduan dari Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc berikut ini.

Apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan Nazar dalam Islam? Dalam artikel ini, akan ada bahasan dari penjelasan Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc, tentang pengertian Nazar dan hukum-hukum yang terkait dengan jenis Nazar.

Simak langsung ulasan lengkapnya sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ghoinfa TV.

Definisi Nazar

Nazar, menurut penjelasan Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc, adalah suatu tindakan di mana seseorang mewajibkan dirinya sendiri untuk melakukan ibadah tertentu yang pada dasarnya tidak diwajibkan oleh syariat Islam.

Dalam konteks Nazar, seseorang berjanji untuk melakukan sesuatu sebagai ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: CATAT ini Doa dan Amalan Agar Hajat Cepat Terkabul Kata Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A

Jenis-jenis Nazar

1.Nazar Mutlak

Jenis ini terjadi ketika seseorang membuat Nazar tanpa ada hubungannya dengan suatu hajat tertentu.

Meskipun pada awalnya tidak ada kewajiban, setelah membuat Nazar, tindakan tersebut menjadi wajib.

Ini sesuai dengan hadits yang menjelaskan bahwa seseorang yang membuat Nazar harus menunaikannya.

2.Nazar Muqayyar

Jenis ini terkait dengan hajat atau keinginan tertentu. Contohnya, seseorang membuat Nazar untuk bersedekah jika diterima dalam pekerjaan baru.

Hukum Nazar seperti ini adalah makruh, yang berarti tidak dianjurkan. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan mengubah takdir.

Baca Juga: GRATIS, 25 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H 2023 M Lengkap Cara Mengunduh

Hukum Nazar

- Nazar Mutlak

Setelah membuat Nazar, tindakan tersebut menjadi wajib. Tidak menunaikan Nazar yang sudah dibuat akan dianggap pelanggaran.

- Nazar Muqayyar

Jenis ini dapat beragam dalam hukumnya. Mayoritas ulama menganggapnya makruh, yang berarti tidak dianjurkan. Namun, bisa menjadi haram jika Nazar didasarkan pada prasangka buruk.

Pelaksanaan Nazar

Ustadz Sofyan Chalid Ruray, Lc, menjelaskan bahwa Nazar harus disertai oleh niat yang tulus di hati. Tindakan ini juga harus diucapkan dengan kata-kata yang sesuai.

Walaupun tidak ada lafaz khusus untuk Nazar dalam syariat Islam, yang penting adalah bahwa kata-kata tersebut mengandung makna bahwa seseorang mengharuskan dirinya sendiri untuk melakukan ibadah tersebut.

Baca Juga: TERBARU, 77 Link Twibbon Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1445 H 2023 M Gratis Diunduh, Jangan Ketinggalan Ya

Contoh pengucapan Nazar yang sah adalah, "Saya bernazar untuk Allah bahwa jika mendapat gaji, saya akan bersedekah satu juta rupiah."

Nazar bisa diucapkan dengan kata-kata yang sesuai dengan bahasa kita, tetapi intinya adalah bahwa seseorang mengikat dirinya sendiri untuk melakukan tindakan tertentu.

Dalam Islam, menjalankan Nazar adalah tindakan serius yang mengikat seseorang dengan janji kepada Allah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami jenis-jenis Nazar dan hukum-hukum yang terkait dengannya agar dapat melaksanakannya dengan benar sesuai dengan ajaran Islam.***

Editor: Reza Fauchi Santya

Tags

Terkini

Terpopuler