Bagaimana Cara Selesaikan Utang Orang Tua yang Telah Meninggal? Begini Jawaban Buya Yahya

- 3 Februari 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai masalah penyelesaian utang orang tua yang telah meninggal dunia.

Bagi orang tua yang memiliki sejumlah utang dan belum terselesaikan, maka siapakah yang akan menanggung utang tersebut hingga tuntas.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV bahwa Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar cara menyelesaikan utang orang tua yang sudah meninggal, pada Selasa, 01 Februari 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Halu - Feby Putri Terbaru

Dalam satu kesempatan ceramah, ada salah satu jamaah yang bertanya tentang utang orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa ketika orang tua meninggal dan masih ada harta yang ditinggalkan itu disebut dengan harta waris.

Harta waris berhak didapatkan oleh keluarga sedarah dari pihak yang telah meninggal dunia.

Jika yang meninggal dunia adalah ibu, Buya Yahya menjelaskan siapa yang berhak mewarisi harta almarhum ibu tersebut.

Baca Juga: 11 Komponen yang Bisa Dipakai dari Dana BOS, Sesuai Peraturan Pemerintah Mendikbud Ristek

“Yang mendapatkan waris dari ibunda adalah anak ibunda Anda, biarpun ayahnya berbeda tetapi masih seibu, maka itu adalah anak ibunda Anda,” ucap Buya Yahya.

Dalam hal ini, jamaah tersebut menjelaskan bahwa ibunda yang meninggal dunia ternyata memiliki dua suami yang juga telah tiada dan meninggalkan anak berbeda ayah tapi satu ibu.

Menurut penjelasan Buya Yahya tersebut jelas bahwa seluruh anak dari ibu berhak mendapatkan warisan meskipun secara fakta berbeda ayah.

“Jadi yang mendapatkan waris dari ibunda yang wafat adalah anak ibunda, dan tidak ada urusan dengan bapak yang berbeda,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Tanggapi Thoriq yang Ingin Bertemu, Haji Faisal : Siapapun yang Ingin Ngajak Bertemu Saya Pasti Mau

Kemudian jika ibu memiliki utang dan menggadaikan satu-satunya harta yang dimiliki yaitu sawah untuk menebus utang tersebut, maka sampai wafat pun masih akan menanggung utang.

Hal itu sesuai dengan ajaran dalam Islam, bahwa memang utang akan tetap ada hingga seseorang meninggal dunia sekalipun.

Namun dengan catatan, utang tersebut jelas asalnya serta terdapat saksi yang mengakui dengan jelas ketika yang bersangkutan meminjam sejumlah uang kepada seseorang.

Nah, kemudian bagaimana cara menyelesaikan utang tersebut?

Baca Juga: Hati-hati! Pemain Persebaya Surabaya Ini Diincar Klub Persis Solo untuk Gabung ke Klubnya di Liga 1 2022

Buya Yahya menegaskan bahwa segala bentuk utang dengan berapapun nominalnya maka harus dilunasi dan dibayarkan.

Buya Yahya juga menjelaskan harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwariskan atau diberikan kepada ahli waris kecuali telah diberesi utangnya terlebih dahulu.

Dan hal ini juga sesuai dengan ajaran agama Islam, yang mewajibkan seluruh ahli waris untuk menanggung semua utang yang dimiliki oleh orang tua yang meninggal dunia.

“Maka cara pertama adalah sawah itu dijual, kemudian hasilnya dipotong untuk membayar utang dan sisanya baru diwariskan,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Alasan Skuad Bajol Ijo Persebaya yang Diungkap ke PSSI Soal Kuota Pengajuan Untuk Timnas di Piala AFF U-23

“Atau ada cara lain yakni jika ada saudara yang mencoba menebus hutangnya dan dibayarkan dahulu, maka ketika harta waris telah kembali bisa dijual untuk membayar ke saudara tersebut,” imbuh Buya Yahya.

Seperti penjelasan Buya Yahya tersebut bahwa hendaknya seluruh ahli waris memahami konsep pelunasan utang orang tua yang telah tiada.

Hal itu karena utang yang ditinggalkan akan jauh lebih penting untuk didahulukan daripada pembagian harta waris.

“Hendaknya dicatat, sebab ibunda yang meninggal masih punya sawah. Jadi semua kebutuhan untuk menebus nantinya diambilkan dari penjualan sawah sebelum dibagikan kepada ahli waris,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 5 Kendaraan Nabi Muhammad Ketika Isra Mi'Raj

Buya Yahya tidak lupa memberikan pencerahan agar seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan diberi rasa tentram dan kedamaian hati untuk mengurusi semua utang dari orang tuanya.

“Dan berdamailah selalu dengan keluarga ketika mengurusi harta waris, agar warisan yang ditinggalkan penuh dengan barokah,” ucap Buya Yahya.

Harapannya, seluruh masyarakat mampu memahami jika orang tua meninggal dunia dengan menyisakan utang semasa hidup, maka terlebih dahulu lunasi utang tersebut.

Wallahu A’lam.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x