BERITASOLORAYA.com - Bagaimana hukum mengaji melalui internet? Apakah cukup? Mengingat adanya perkembangan teknologi yang pesat.
Hukum mengaji melalui internet, dibahasa oleh Habib Umar bin Hafidz , sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari NJ Media.
Pada video tersebut, Muhammad Said dari Medan bertanya kepada Habib Umar mengenai mengaji melalui internet, yang dilakukan secara online.
Baca Juga: Bukan Bahas Penundaan Wamil BTS, Pihak Presiden Yoon Seok Yeol akan Kunjungi HYBE karena Ini
Said menjelaskan menurut yang diketahuinya tentang pesatnya perkembangan teknologi pada zaman ini. Banyak yang hanya mengaji melalui internet, daripada berguru langsung dengan ulama yang bersambung sanad keilmuannya dari Rasullullah.
Banyak informasi bertebaran yang sumbernya dari internet. Lalu, Said bertanya tentang bagaimana cara menyaring informasi yang benar dan yang salah.
"yang bersumber dari internet banyak sekali bertebaran saat ini, bagaimana cara menyaring informasi yang benar dan salah," tanya Said.
Baca Juga: 7 Karakteristik Pergaulan Sehat yang Perlu Diketahui, Biar Tidak ‘Toxic’
Habib Umar menjawab, kemudian diterjemahkan bahwa Internet merupakan salah satu alat yang hanya digunakan di dalam bidang keilmuan.