Dalam unggahan tersebut, Buya Yahya menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah, sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ulama yakni dimulai pada malam Idul Fitri hingga sebelum melaksanakan sholat Id.
Namun juga ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat fitrah dibayarkan pada saat matahari terbenam puasa terakhir atau menjelang malam Idul Fitri.
"Kalau seandainya hari ini hari terakhir Ramadhan, besok hari raya, maka menurut Imam Syafi'i dan jumhur ulama, nanti maghrib sudah masuk wajib membayar zakat fitrah,” tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Update, 96 Daerah Ini Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 Tahun 2022, Cek Segera!
Kemudian Buya Yahya juga menambahkan tentang hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir.
"Syaratnya orang wajib zakat fitrah harus terpenuhi dua, menemui Ramadhan dan menemui hari raya, sehingga jika bayi tersebut hanya menemui hari raya, karena lahirnya setelah malam hari raya, maka tidak wajib zakat," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan bahwa bayi yang lahir di malam Idul Fitri dihukumi tidak membayar zakat karena tidak menemui bulan Ramadhan.
Baca Juga: Lirik Lagu Andmesh Kamaleng - Cinta Luar Biasa, Pernah Dicover Haechan dan Doyoung NCT
Namun Buya Yahya juga memberikan pemaparan yang cukup jelas bahwa terdapat perbedaan pendapat dari ulama, bahwa ada yang mengatakan bayi tersebut harus membayar zakat fitrah karena lahir di malam Idul Fitri.
Pasalnya, bayi itu lahir di hari terakhir bulan Ramadhan dan belum dihitung hari raya Idul Fitri.