BERITASOLORAYA.com - Muslimah sejatinya sangat menjaga ketaatan kepada Rabb-nya, dalam berhias seorang muslimah melakukannya sesuai tuntunan agama Islam.
Oleh karena itu penting untuk mengetahui batasan berhias seorang muslimah, apalagi ketika hendak dipinang oleh seorang pria, tentu perlu diketahui hal apa saja yang boleh terlihat dari hiasannya.
Dalam Islam berhias memiliki tuntunan caranya dan Islam tidak melarang seorang wanita berhias, karena berhias merupakan fitrah seorang wanita dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menciptakan wanita sangat menyukai keindahan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari buku 40 Bekal Wanita Sebelum Menikah karya Wiwid Prasetyo dan Siti Ning Rahayu pada Rabu, 11 Mei 2022 tentang batasan berhias seorang wanita ketika hendak dipinang.
Amr bin Abdil Mun'im telah menjelaskan batasan dalam berhias, ia menetapkan batasan sebagaimana yang telah berlalu dalam hadits Suba'iyah, bahwa batasannya adalah celak mata dan khidhob saja.
Oleh karena itu seorang wanita tidak boleh berhias untuk pelamarnya melebihi make-up (masahiqul mikyaj), atau memakai parfum dan perhiasan karena selain keduanya sangat terlarang ditampakkan di depan lelaki yang bukan mahramnya.
Terdapat satu hal lagi yang perlu diperhatikan termasuk kaum awam sekalipun, yakni batasan dalam berhias. Jika tidak menggunakan niqab, yang wajib dihias tetaplah celak mata dan khidhob.