BERITASOLORAYA.com – Pembahasan mengenai pernikahan seolah tidak ada habisnya.
Terlebih lagi dalam perkara memilih pasangan untuk menikah tentu perlu berbagai pertimbangan, terutama hukum sah atau tidaknya menikah pasangan kita tersebut.
Perihal jodoh, kita tidak pernah tahu dengan siapa kita akan berjodoh kelak, kita juga tidak tahu apakah calon pasangan yang ada dihadapan kita merupakan betul-betul jodoh kita.
Bahkan ada yang berjodoh dengan teman lama, ada yang berjodoh dengan orang yang baru dikenal, ada yang berjodoh dengan teman masa kecil, teman kerja atau bahkan saudara sendiri.
Baca Juga: Begini Penjelasan Buya Yahya Terkait Hukum Nikah Beda Agama, Jangan Keliru
Siapa yang menyangka ternyata jodoh yang Allah SWT tentukan ternyata dia adalah sepupu kita sendiri yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang erat.
Dari sinilah mulai muncul berbagai macam pertanyaan pertanyaan, salah satunya seputar hukum menikah dengan sepupu dalam pandangan Islam.
Lalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam pandangan Islam? Simak artikel ini hingga selesai.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Ustadz Menjawab, beginilah jawaban ustadz Abdul Somad terkait hukum menikah dengan sepupu menurut ajaran Islam.