Prolegnas Prioritaskan RUU Miras, Fahira Idris: Saya Harap Tahun Ini UU Segera Sah

26 Maret 2021, 18:45 WIB
DPR RI desak pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada Prolegnas 2021. /ADE MAMAD SAM/PR

PR SOLORAYA - Menjalankan  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, DPR RI telah mengesahkan 33 rancangan atau revisi Undang-Undang (UU).

Pengesahan Prolegnas telah dilakukan pada tanggal 23 Maret 2021, melalui rapat paripurna di Jakarta.

Dari 33 RUU yang telah disahkan antara lain terfokus mengkaji tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) sendiri menjadi salah satu prioritas utama, agar dapat disahkan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Permasalahan dr. Richard dan Kartika Putri Masih Berlanjut, Sang Dokter: Kita Cukup Hati-hati Saja

Baca Juga: Terusik Uji Coba Rudal, Joe Biden Tanggapi Serius Ulah Korea Utara

Pada Prolegnas tahun 2013, RUU LMB sempat menjadi pembahasan pada RUU prioritas.

Namun pada tahun ini benar-benar diharapkan, RUU LMB dapat menjadi UU tegas di dalam persoalan regulasi larangan minuman beralkohol (minol).

Karena RUU LMB bertujuan untuk menjadikan minol tidak sebagai produk yang dapat diproduksi, dijual, atau dikonsumsi secara bebas.

Bahkan di negara seperti Eropa dan Amerika telah memberlakukan aturan tegas mengenai pendistribusian minol.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per Jumat, 26 Maret 2021, Kasus Positif Covid-19 Melonjak Jadi 1.487.541 Jiwa

Baca Juga: Kondisi di Myanmar Semakin Tidak Kondusif, Bank Dunia Peringatkan Kemerosotan Ekonomi Serius

Baca Juga: Bikin Bangga, Brand Fesyen Lokal Bisa Tembus Pasar Internasional

Jika tidak ada aturan tegas di dalam pendistribusian minol. Maka dampak yang akan diterima adalah kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya.

Anggota DPD RI yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan bahwa naskah RUU LMB yang terakhir telah memenuhi aspek ideal.

Sebab bersifat akomodatif, komprehensif, mempunyai formulasi sanksi hukum yang tegas, dan mempunyai dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol.

"Walau judulnya ‘larangan’, tetapi sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas," ujar Fahira.

"Bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi," kata Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun oleh Instagram @dprri.

Fahira mengatakan pelaksanaan RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) juga melibatkan tokoh agama atau masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum lainnya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler