Seleksi CPNS 2021 Dibuka Bulan Mei, Ada Beberapa Dokumen yang Kerap Jadi Masalah, Simak Cara Menyelesaikannya

13 April 2021, 10:23 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM/Tommy Riyadi

PR SOLORAYA – Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada Mei hingga Juni 2021 mendatang.

Masyarakat yang ingin mendatar CPNS 2021 pun wajib menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat utama.

Namun Anda patut waspada dan mengecek ulang kelengkapan dokumen pada saat pendaftaran CPNS 2021.

Pasalnya, ada beberapa dokumen persyaratan yang kerap jadi masalah ketika mendaftar CPNS.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

Baca Juga: Para Ilmuwan Temukan Paparan Bahan Kimia Berbahaya di Masker Kesehatan yang Harusnya Mereduksi Covid-19

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan ada dua dokumen penting yang jadi syarat mendaftar.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bandungraya.com dalam artikel “Mau Ikut Seleksi CPNS 2021? Hati-hati, Jangan Sampai Dokumen Ini Bermasalah”, adapun dua dokumen penting tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Permasalahan yang sering terjadi saat seleksi CPNS adalah NIK atau KK calon pelamar tidak terdeteksi," kata Teguh.

Nomor KTP dan KK akan sangat digunakan pelamar saat masuk ke portal SSCASN.

Baca Juga: Tuai Banyak Kritikan Usai Sebut Siti Badriah Penyanyi Bersuara Terjelek, Lesty Kejora Akhirnya Minta Maaf

Baca Juga: Dispolairud Polda Jateng Gelar KBKP, Tabur Benih Rajungan Demi Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Tips Bagi Ibu Hamil yang Hendak Menjalankan Ibadah Puasa

Oleh karena itu, Teguh mengingatkan kepada peserta CPNS 2021 untuk memastikan NIK pada KTP dan KK-nya tidak menjadi hambatan saat seleksi.

Jika mengalami kendala dalam NIK dan KK, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya.

Pertama dengan menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui e-mail, callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Kedua, dengan menghubungi Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor 1500537 atau WhatsApp di nomor 0811 800 5373.

Bila data tersebut tidak sesuai antara NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, calon peserta CPNS 2021 bisa mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan Dukcapil Pusat.*** (Amila Yosalfa Fauziah/PR Bandungraya)

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler