Praktis! Bikin SIM Kini Bisa Online dan Proses Perpanjangan Jadi Mudah, Simak Langkah-langkahnya

- 13 April 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

PR SOLORAYA – Per 12 April 2021 kemarin, Polri telah menyiapkan pelayanan SIM online. Nantinya membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun perpanjangan akan dilakukan secara online melalui aplikasi.

Aplikasi ini akan segera dirilis dan dapat diunduh melalui smartphone berbasis Android maupun iOS.

Diharapkan aplikasi ini dapat mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM dan juga dapat mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.

Aplikasi tersebut bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus SIM A dan SIM C secara online tanpa harus datang ke Satpas.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

Baca Juga: Dispolairud Polda Jateng Gelar KBKP, Tabur Benih Rajungan Demi Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Bagi pembuat SIM baru, pemohon SIM tetap harus datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik jika dinyatakan lolos atau memenuhi persyaratan dalam aplikasi Sinar.

Pembayaran yang dilakukan dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan juga dilakukan secara online melalui rekening.

Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x