Anggota dan Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Bantuan Provinsi

15 April 2021, 19:47 WIB
Anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi.* /ANTARA/HO-Humas KPK

PR SOLORAYA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi.

Penetapan anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana bantuan provinsi tersebut diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi, anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat tersebut saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk penyelidikan selanjutnya.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Cara Mudah Membuat Dalgona Tiramisu, Cocok Dihidangkan saat Berbuka Puasa

"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Keduanya diketahui ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas kasus dugaan suap bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019 tersebut.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, Ade Barkah, yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat mengungkapkan jika pihaknya akan mengikuti proses hukum yang telah diputuskan KPK.

Baca Juga: Pasar Ramadhan Masih Tetap Diperbolehkan Buka Saat Pandemi Covid-19 Asal Patuhi Persyaratan Berikut

"Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti," tutur Ade Barkah sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Dari kasus dugaan suap bantuan provinsi ini, Ade Barkah diduga menerima uang suap sebesar Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1.050 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ratusan ODKB di Boyolali Terima Paket Sembako Senilai Rp1 Juta

Lili Pintauli Siregar menjelaskan bahwa kasus yang menjerat anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Sebelumnya, diketahui bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan di Indramayu, Jawa Barat, yang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang yang tertangkap KPK ini antara lain, Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Dijatuhi Vonis Pidana Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Lili.

Dari penangkapan di Indramayu ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp685 juta.

Kasus penangkapan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut, dan pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yaitu anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler