Mantan Anggota DPRD Palembang Dijatuhi Vonis Pidana Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba

- 15 April 2021, 18:51 WIB
Ilustrasi. Mantan anggota DPRD Palembang dan empat terdakwa lain divonis pidana mati dalam kasus peredaran narkoba lintas negara.
Ilustrasi. Mantan anggota DPRD Palembang dan empat terdakwa lain divonis pidana mati dalam kasus peredaran narkoba lintas negara. /Pixabay/RenoBeranger

PR SOLORAYA - Setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara, mantan anggota DPRD Palembang, Doni (30), dan empat terdakwa lainnya divonis dengan pidana mati.

Vonis pidana mati kepada kelima terdakwa ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang karena mantan anggota DPRD Palembang ini terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.

Dalam putusan pidana mati tersebut, kelima terdakwa yakni Doni (mantan anggota DPRD Palembang), Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 21.160 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Jenis Soft Skill yang Perlu Dikuasai di Era Digital

Empat kilogram narkoba yang menjadi bukti ini merupakan hasil dari pengamanan BNN pada Maret 2020 lalu, dan merupakan kiriman dari Malaysia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Bongbongan Silaban sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Mantan anggota DPRD Palembang dan empat orang lainnya terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Cara Mudah Membuat Dalgona Tiramisu, Cocok Dihidangkan saat Berbuka Puasa

Sementara vonis pidana mati yang diberikan kepada kelima terdakwa ini didasarkan pada tidak adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman mereka.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x