Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Selama Ramadhan 2021: Menyesal Nanti

17 April 2021, 21:01 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan mudik selama Ramadhan 2021 agar tidak menyesal di kemudian hari.* /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

PR SOLORAYA - Aktivitas mudik yang identik dilakukan oleh masyarakat Indonesia selama bulan Ramadhan, kali ini harus ditunda sejenak.

Aktivitas mudik yang sudah menjadi ikon bulan Ramadhan kali ini harus ditunda karena Indonesia masih berada dalam masa pandemi Covid-19.

Seturut dengan hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, meminta agar masyarakat secara sadar mematuhi larangan mudik selama bulan Ramadhan tersebut.

Baca Juga: Jadi yang Pertama Sejak Tahun 1972, NASA Gandeng SpaceX dalam Program Pendaratan Manusia di Bulan

Dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini, Doni Monardo berhadap tidak ada klaster baru Covid-19 yang terjadi selama Lebaran.

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ungkap Doni pada Sabtu, 17 April 2021.

Doni Monardo juga menambahkan bahwa potensi penularan Covid-19 akan semakin tinggi seiring dengan naiknya tingkat mobilitas masyarakat, khususnya pada mudik Lebaran.

Baca Juga: Jadi Penggemar Game DOTA 2, Putra Mahkota Arab Saudi Miliki Inventori dengan Harga Fantastis

"Tidak mudik. Dilarang mudik," tegas Doni sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Selama Ramadhan 2021 ini, pemerintah berharap agar jangan sampai niat baik silaturahmi berujung pada peningkatan kasus Covid-19, dan yang lebih buruk, bertambahnya angka kematian karena Covid-19.

"Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti," kata Doni.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berikan Empat Kunci untuk Hadapi Pandemi Covid-19 yang Masih Berlangsung pada Ramadhan 2021

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah, termasuk tokoh adat dan tokoh agama, untuk terus memberikan sosialisasi terkait larangan mudik ini, agar perayaan Ramadhan 2021 dapat terlaksana dengan baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Ramadhan 2021.

Kebijakan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: PJJ Berkepanjangan Dinilai Memiliki Dampak Kurang Baik bagi Anak, Para Tokoh Sebut Alasannya

Larangan mudik selama Ramadhan 2021 ini diberlakukan untuk mode transportasi darat, laut, hingga udara.

Meskipun begitu, terdapat pengecualian larangan mudik bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, maupun karyawan swasta yang hendak melakukan perjalanan dengan surat tugas, keluarga sakit, keluarga meninggal, maupun pelayanan kesehatan darurat.

Perjalanan selama Ramadhan 2021 juga diperbolehkan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI/Polri yang sedang berdinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang tanpa penumpang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler