Soal Larangan Mudik, Menag: Hukumnya Sunnah

20 April 2021, 11:00 WIB
Soal Larangan Mudik, Menag: Hukumnya Sunnah. /Dok. Lukas-Biro Pers Setpres

PR SOLORAYA - Terkait larangan mudik di bulan Ramadhan 2021 ini, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya.

Dalam konferensi pers tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa mudik tahun ini resmi dilarang.

Keputusan diambilnya larangan mudik menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Baca Juga: Kasus Joseph Paul Zhang, Azis Syamsuddin: Mengandung Unsur SARA dan Menimbulkan Keresahan

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, DPR Imbau Pekerja Migran Indonesia untuk Tidak Pulang

Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan jika mudik dalam Islam hukumnya adalah sunnah.

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Sholat, Imsak, dan Buka Puasa Kota Solo 28 April 2021

Baca Juga: Kejutkan Para Penggemar, Taemin SHINee Umumkan Album Baru dan Jadwal Wajib Militer

Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya.***(Saniatu Aini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

 

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler