TEGAS! Diduga Lakukan Penistaan Agama, Kominfo Segera Blokir 7 Konten YouTube Paul Zhang

- 20 April 2021, 08:29 WIB
Joseph Paul Zhang. Kementerian Komunikasi RI (Kominfo) segera menindak tegas 7 konten YouTube Paul Zhang yang diduga bermuatan penistaan agama.
Joseph Paul Zhang. Kementerian Komunikasi RI (Kominfo) segera menindak tegas 7 konten YouTube Paul Zhang yang diduga bermuatan penistaan agama. /Instagram/@joseph.paul.zhang

PR SOLORAYA – Masyarakat dunia maya dihebohkan dengan kasus penistaan agama Islam yang dilakukan pleh Joseph Paul Zhang dikanal Youtube-nya.

Dalam video yang sempat viral itu, Joseph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26, hal itu disampaikannya di forum diskusi via Zoom dan dibagikan di kanal YouTube-nya.

Joseph Paul Zhang juga menantang orang-orang yang bisa membawa dirinya ke polisi akan diberi uang jutaan rupiah. Hal itu juga disampaikan dalam video singkat beberapa menit.

Baca Juga: Daur Ulang Lagu 'Hanya Memuji' bareng Sandhy Sandoro, Krisdayanti: Penyambung Napas Musik Lagi

Beberapa lembaga sudah melaporkan ke pihak berwajib terkait hal tersebut. Aparat keamanan akan segera menangkap pelaku yang diduga melakukan penistaan agama tersebut.

Beberapa pihak dan lembaga Indonesia juga bersatu untuk menuntaskan masalah ini. Pasalnya hal itu bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Di kanal Youtubenya, Ia membagikan video yang berisi ujaran kebencian. Kementerian Komunikasi RI (Kominfo) berencana memblokir akun Joseph Paul Zhang yang dibantu oleh pihak YouTube nantinya.

Baca Juga: Puji Kecaman Liga Super Eropa, Penyerang Leeds United: Sayangnya Tak Berlaku untuk Rasisme

“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Parmadi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.SoloRaya.com dari ANTARA.

Joseph Paul Zhang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusnahan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polemik Liga Super Eropa, Gary Neville: Saya Paling Muak dengan Man United dan Liverpool

Dalam informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, disebutkan bahwa nama asli Joseph Paul Zhang adalah Shindy Paul Soerjomoeljono.

Ia diduga sudah berada di luar negeri sejak tahun 2018. Ia juga meninggalkan Indonesia menuju ke Hong Kong pada tahun tersebut.

Maka dari itu, Dedy Parmadi menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial yang berlaku bagi setiap orang melakukan perbuatan melanggar hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Setelah konten dalam kanalnya diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli yang berisi ujaran kebencian dari kanal Youtube Joseph Paul Zhang.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah