PR SOLORAYA - Sebagai upaya memaksimalkan penerapan larangan mudik selama Lebaran 2021, Polri telah mempersiapkan ratusan titik penyekatan di sejumlah wilayah.
Titik penyekatan ini nantinya akan berfungsi sebagai penghadang masyarakat yang masih nekat mudik selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.
Adapun jumlah titik penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021 ini mengalami peningkatan, yakni yang tadinya berjumlah 333 titik, saat ini menjadi 381 titik.
Penyekatan jalur mudik yang berjumlah 381 titik ini tersebar dari Polda Bali hingga Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Penambahan titik penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021 tersebut turut dibenarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Iya, titik penyekatan bertambah menjadi 381 titik,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono pada Selasa, 4 Mei 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Lagu Terpopuler Minggu Ini, Ada Save Your Tears dari The Weeknd feat Ariana Grande
Secara lebih lanjut, Istiono menjelaskan bahwa penambahan titik penyekatan jalur mudik ini dilakukan demi memaksimalkan pengendalian mobilisasi masyarakat.
“Pengelolaan mobilisasi ini berkaitan dengan antisipasi pihak kepolisian terhadap penyebaran Covid-19, agar lebih terkendali lagi,” sambungnya.
Di sisi lain, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan jika penambahan titik penyekatan jalur mudik tersebut juga untuk mempersempit jalur alternatif bagi pemudik yang masih nekat.
Baca Juga: Foto Celine Evangelista Bertemu dengan Stefan William Beredar, Pertanda Bakal Kembali Seatap?
“Tambahannya itu ada jalur alternatif, supaya lebih rapat,” terang Rudi.
Berikut ini detail 381 titik penyekatan jalur mudik yang telah disiapkan Korlantas Polri, dari Polda Bali hingga Polda Sumatera.
Polda Bali: 5 titik
Polda Jabar: 158 titik
Polda Metro Jaya: 14 titik
Baca Juga: Sanggupi Permintaan Kaesang Pangarep untuk Bikin Lagu, Aldi Taher: Ada Budget Nggak Nih?
Polda Banten: 16 titik
Polda Jateng: 85 titik
Polda DIY: 10 titik
Polda Jatim: 74 titik
Polda Lampung: 9 titik
Polda Sumatera Selatan: 10 titik***