Status Pegawai KPK Akan Beralih Menjadi ASN, Dewas: Tidak Akan Melemahkan Kinerja Kelembagaan

5 Mei 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi KPK. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PR SOLORAYA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji menegaskan peralihan tugas pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan melemahkan kinerja kelembagaan.

Hal itu diungkapkan Indriyanto di Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021, menurutnya UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.

"Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi atau menteri," ungkapnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia 5 Mei 2021, Pasien Covid-19 yang Meninggal Melonjak Jadi 212 Jiwa

Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini, Indriyanto juga mengungkapkan bahwa sebaiknya memang KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara.

"Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN," ujarnya.

"Sehingga nanti secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan bersalah," lanjut Dewas KPK.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Malaysia Membeludak, Sejumlah Rumah Sakit Krisis Tempat Tidur Pasien

Mengenai polemik alih status ini, menurut Indrianto, sebagai sesuatu yang wajar tapi tentunya dengan tetap mematuhi aturan undang-undang yang berlaku.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak yang keberatan atas keputusan ini agar dapat disalurkan melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan tes mengenai wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK yang dilaksanakan di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa, 4 Mei kemarin.

Baca Juga: Alih Status Jadi ASN, Indriyanto Seno Aji: KPK Tetap Independen

Dari hasil tes wawasan kebangsaan itu, dikabarkan Novel Baswedan, penyidik senior KPK, akan dipecat dari lembaga tersebut.

Penyidik yang pernah menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui telah mendengar kabar pemecatannya.

Novel mengatakan bahwa dirinya beserta puluhan pegawai KPK akan dipecat lantaran tidak memenuhi standar lolos pada tes wawasan kebangsaan tersebut.

Sedangkan tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN atau PNS.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler