Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain

- 23 April 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi korupsi. Ditemukan Aliran Uang Rp439 Juta, Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain.
Ilustrasi korupsi. Ditemukan Aliran Uang Rp439 Juta, Penyidik KPK Stepanus Robin Diduga Terima Uang dari Pihak Lain. /Pixabay/4288318

PR SOLORAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

KPK telah menetapkan keduanya bersama Maskur Husain (MH), selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.

Dugaan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, pada Kamis malam, 22 April 2021, sebagaimana dilansir dari Antara.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp439 juta," ungkap Firli.

Baca Juga: Segara Klaim dan Dapatkan Hadiahnya, Kode Redeem FF Free Fire 23 April 2021

KPK, lanjutnya, akan terus mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

"Ini akan kami dalami lagi lebih lanjut," kata Firli.

Sebelumnya, MS diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh SRP dan MH untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA, teman dari SRP," ujar Firli.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x