Terungkap Hasil Kekayaan Bupati Nganjuk yang Terjaring OTT KPK, Punya Tanah yang Tersebar di 10 Kota

10 Mei 2021, 13:51 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu 9 Mei 2021 dini hari. /Facebook/Mas Novi Bupati

PR SOLORAYA - Terungkap hasil kekayaan Bupati Nganjuk Jawa Timur (Jatim) Novi Rahman Hidayat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 9 Mei 2021.

Diketahui dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Novi memiliki total kekayaan sebesar Rp116 miliar.

Sebelumnya, Novi diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Baca Juga: Heboh Ratusan Pemudik Lolos Pos Penyekatan di Bekasi Tanpa Pengecekan, Begini Penjelasan Polisi

Dikutip dari Antara pada Senin, 10 Mei 2021, pengumuman LHKPN tersebut berdasarkan dari terakhir kali Novi melaporkan kekayaan pada 27 April tahun lalu untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk.

Berikut rincian harta kekayaan Novi berdasarkan dari situs resmi pengumuman LHKPN KPK tersebut:

Novi memiliki 32 bidang tanah senilai Rp53 miliar yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tangerang, Kota Jakarta Selatan, Kota Surabaya, dan Kotawaringin Timur.

Baca Juga: CEK FAKTA: Masyarakat Berbondong-bondong Mudik Lewat Jalur Sungai

Kemudian Novi juga memiliki kekayaan berupa tiga unit mobil senilai Rp764 juta yang terdiri dari jenis Totoya Harrier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace.

Ia turut mengoleksi harta bergerak lainnya dengan nilai Rp1,2 miliar, surat berharga Rp32 juta, serta kas dan setara kas Rp26 juta.

Total harta kekayaan semuanya berjumlah Rp119 miliar, namun Novi juga mempunyai utang sebesar Rp2,45 miliar.

Jadi dengan demikian total harta kekayaan Novi berjumlah Rp116 miliar.

Baca Juga: Sambut Bonus Demografi, LPTNU: 4 Langkah Tingkatkan Potensi Generasi Muda Indonesia

Berdasarkan hasil verifikasi pada 12 Mei tahun lalu, LHKPN yang disampaikan Novi tersebut telah diumumkan dengan catatan yang lengkap.

Saat ini, Bupati Nganjuk bersama dengan pihak-pihak yang terkait sedang menjalani pemeriksaan.

Sesuai KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Novi bersama pihak yang tertangkap tangan lainnya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler