Catat! Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Menarik Setoran Pelunasan, Ini Tahap Pengembaliannya

5 Juni 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi. Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan dapat menarik kembali setoran pelunasan. Berikut ini tahap pengembaliannya. /kemenag.go.id

PR SOLORAYA - Kemenag (Kementrian Agama) pada Kamis, 3 Juni 2021, sudah mengambil keputusan bahwa penyelenggaraan ibadah haji resmi dibatalkan.

Keputusan tidak adanya penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021 tersebut, diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Mei 2021: Muak dengan Al, Andin Kecewa Pilih Angkat Kaki dari Rumah dengan Reyna

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari website Kemenag.go.id, dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, Jumat 5 Juni 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Ada di Detik-detik Terakhir, Ria Ricis Langsung Bersimpuh Sembari Mengelus Nisan Setibanya di Makam Ayah

Berikut ini tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih:

Haji Reguler

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

A. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

B. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

C. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

D. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Pendamping Pralansia di Solo Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19, Cek Syarat dan Ketentuannya

Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN).

Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Sisikohat.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur UTMBK IPB Segera Dibuka, Simak Tahap-tahap dan Waktu Seleksinya

Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunansan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dan pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI untuk Tenaga Kesehatan, Yuk Cek Informasinya

Haji Khusus

Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.

PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Ditjen PHU.

Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Pohon Cinta dan Ketahui Pria Yang Cocok Denganmu

BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK)

BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.

Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari : dua hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH, dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler