Bantu GTK saat Pandemi, Kemendikbud Ristek Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Paudikdasmen

6 Juni 2021, 10:59 WIB
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Paudikdasmen telah diluncurkan. /Instagram @sekretariat.kabinet

 

PR SOLORAYA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran untuk membantu para guru dan tenaga kependidikan (GTK) di masa pandemi Covid-19.

Panduan pembelajaran tersebut diluncurkan sebagai bentuk respons terhadap masukan dari para pendidik dan orangtua pada Rabu, 2 Juni 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah akun Instagram @sekretariat.kabinet pada 6 Juni 2021, panduan pembelajaran tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan.

Satuan pendidikan tersebut mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), hingga Pendidikan Menengah (Dikmen).

Baca Juga: Kenang Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur, Noah Band Bersama TNI Nyanyikan Hymne Wiratama Hiu Kencana

Dilansir dari postingan @kemendikbud.ri, pihaknya juga akan menyediakan pelayanan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika orangtua maupun wali dari peserta didik tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Layanan pembelajran jarak jauh (PJJ) juga wajib disediakan agar orangtua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ,” tulis @kemendikbud.ri.

Penyusunan panduan pembelajaran tersebut memilik tiga tujuan dengan rincian sebagai berikut.

Baca Juga: 3 Golongan Utama yang Dapat Bantuan Dana UMKM, Terbatas Hanya untuk 1.300 Wirausaha

Pertama, memandu para GTK untuk merancang, memfasilitasi, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kedua, memandu para GTK untuk menyesuaikan pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan maupun status daerah di masa pandemi Covid-19.

Ketiga, memandu seluruh warga satuan pendidikan untuk memantau dan mengevaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Selain untuk para GTK, panduan pembelajaran tersebut juga menyasar kepada dinas pendidikan pemerintah daerah (Disdik Pemda), kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), pengawas sekolah maupun Madrasah, serta kepala satuan pendidikan.

Baca Juga: Jurnalis Wanita Al Jazeera Ditahan Polisi Israel saat Meliput Aksi Protes di Sheikh Jarrah

Panduan pembelajaran tersebut terdiri dari tiga manfaat dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, panduan pembelajaran tersebut merupakan arahan untuk menyesuaikan konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Kedua, panduan pembelajaran tersebut akan menjadi acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ketiga, panduan pembelajaran tersebut akan menjadi rujukan untuk para GTK dan para peserta didik dalam menyesuaikan pembelajaran campuran di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler