Gubernur Banten, Wahidin Halim Minta Pengusaha Cari Pegawai Baru Jika Buruh Tolak UMP

8 Desember 2021, 20:44 WIB
Tangkapan layar akun Instagram @wh_wahidinhalim. Gubernur Banten, Wahidin Halim. Pemprov Banten merencanakan belajar tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19 akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021. /Instagram @wh_wahidinhalim

BERITASOLORAYA.com - Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta para pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru yang menuntut naiknya Upah Mininum Kabupaten.

Hal ini Wahidin sampaikan setelah menghadiri acara penyerahan DIPA ke pemerintah Kabupaten Pendopo Lama, Provinsi Banten.

“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru,” kata Wahidin kepada rekan media, pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Ternyata 3 Makanan Ini Dapat Memicu Sel Kanker

Menurut Wahidin, UMP yang diberikan oleh pemerintah sudah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku untuk Kota Banten.

Seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-HUK/2021, tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota Banten tahun 2022.

Pada SK tersebut Gubernur Banten memutuskan dua hal yakni Pertama, Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Kemudian yang kedua, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Di lain sisi Gubernur Banten, Wahidin juga menyampaikan bahwa masih banyak warga Banten yang menganggur dan ingin bekerja dengan gaji sebesar Rp.2,5 juta, hingga Rp.4 juta sudah merasa tercukupi hidupnya.

“Masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp.2,5 juta, Rp.4 juta juga masih banyak,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang.

Baca Juga: Bima Arya Puji Gibran, Walaupun Baru Tapi Sudah Gaspol

Mantan Walikota Tangerang dua periode ini juga mengaku tidak masalah jika para buruh melakukan mogok kerja.

Rencananya aksi buruh mogok kerja di Kabupaten Banten akan dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021.

Wahidin juga mengingatkan bahwa banyak dari Tenaga vaksin yang bekerja lebih dari delapan jam untuk masyarakat, tetapi gajinya sebesar Rp.2,5 juta.

“Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan, Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp.2,5 juta gajinya,” kata

Sebagai informasi untuk besaran UMK di Kabupaten Banten pada tahun 2022 dalam Lampiran Keputusan Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-HUK/2021, tanggal 30 November 2021. Dengan peraturan sebagai berikut:

  1. Kabupaten/Kota Pandegelang sebesar Rp. 2.800.292,64.
  2. Kabupaten Lebak sebesar Rp. 2.773.590,40.
  3. Kabupaten Serang Rp. 4.215.180,86.
  4. Kabupaten Tangerang Rp. 4.230.792,65.
  5. Kota Tangerang Rp. 4.285.798,90.
  6. Kota Tangerang Selatan Rp. 4.280.214,51.
  7. Kota Cilegon Rp. 4.340.254,18.
  8. Kota Serang Rp. 3.850.526,18.

Adanya peraturan baru tentang UMK Pemerintah Daerah juga turut mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terjadi pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bahagia Dikunjungi Presiden Jokowi. Pengungsi : Jaketnya Saya Musiumkan Jadi Kenang-Kenangan

Hal ini dikarenakan pandemi yang melanda di Indonesia sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler